Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hal yang Harus Diperhatikan Jika Ikut Asuransi Rumah

perumahan pinang hijau kota tanjungpinang banjir
air yang menggenang di ruang tengah. kebetulan rumah ada split level lantai (ada tinggi dan rendah) 
Tanggal 7 Mei 2014 kemarin, rumah saya kebanjiran. Airnya masuk dari pintu belakang rumah. Air tersebut merupakan air parit yang melimpah dari parit utama. Sebenarnya hujannya sebentar saja sekitar 15 menit, tapi cukup deras dan parit meluap dan masuk ke sejumlah rumah termasuk rumah saya.

Ini merupakan kejadian yang kedua kalinya. Seminggu sebelumnya juga masuk. Tapi kebetulan saya tidak di rumah, hanya ada suami dan anak. Untuk antisipasinya agar tidak terulang kembali, suami sudah membuat tanggul tembok di pintu belakang. Eh ternyata masih bisa dilewati air dan sekarang dibikin lagi tanggul setinggi 1 meter.
rumah tetangga

Ketika kejadian pertama itu saya benar-benar kaget, karena sudah hampir sembilan tahun kami tinggal di situ tak pernah banjir. Pas kejadian yang kedua kali ini ini saya langsung mendokumentasikannya, dengan memotretnya. Kebetulan juga karena saya punya teman wartawan, jadi saya langsung telepon dan mereka datang untuk mengambil data dan foto serta besoknya langsung masuk koran. 

Niatnya sih untuk kenang-kenangan saja plus untuk diunggah di media sosial sekalian protes mengapa bisa terjadi banjir di komplek yang tidak rawan banjir. Eh ternyata saya lupa kalau punya asuransi rumah sinar mas. Keesokan harinya saya menghubungi marketing asuransi rumahnya, selain itu saya juga menghubungi langsung di website resmi asuransi itu di bagian pengajuan klaim.

Respon pihak di website sangat cepat dan mereka menelpon saya tentang kondisi rumah dan barang-barang. Saya menceritakan apa adanya. Kemudian mereka berjanji akan mengirim tim untuk survei keesokan harinya. Sementara marketing yang saya hubungi juga mengatakan hal yang sama.

Keesokan harinya datang dua orang petugas yang mensurvei rumah saya. Mereka memotret bekas air di dinding dan kardus penutup mesin yang kebetulan terkena banjir, kulkas, kursi,parit belakang dan rumah saya. Mereka juga menanya-nanya saja tentang kejadian pada hari itu serta meminta menandatangani surat. 

Ternyata tidak cukup sampai di situ, kemarin sore ada lagi email untuk melengkapi data. Seperti menandatangan surat tuntutan klaim, membuat berita acara dan kronologi kejadian, melengkapi kwitansi jika ada perbaikan barang yang masuk tanggungan asuransi yang rusak, melampirkan dokumen foto atau berita koran tentang banjir tersebut atau data dari BMKG jika pada hari itu memang terjadi hujan. 

Sebenarnya data yang diminta itu lengkap, kecuali kwitansi perbaikan barang yang rusak, Karena hanya mesin cuci yang agak nyentrum, tapi setelah diperbaiki suami saya bisa normal kembali. Kerusakan barang berarti juga tidak ada. Kecuali kursi sofa yang basah, lemari yang mulai lembek bagian kakinya karena terendam air serta kulkas yang sedikit calar pada bagian bawah pintunya.

Dokumen foto dan berita koran juga saya ada. Sementara kronologis kejadian juga bisa saya buat. Hanya saya saja saya sedikit mikir, apakah jika semua itu sudah saya lengkapi, klaim saya akan dipenuhi ? Nanti capek-capek melampirkan semua data eh tidak dibayar ganti ruginya hehe. Tapi yang penting saya lengkapi saja dahulu, karena semua data itu sudah ada. 

Bagi calon nasabah yang ingin mengasuransi rumahnya atau sudah mengasuransi rumahnya, sebaiknya perhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Jika terjadi sesuatu di rumah sesuai dengan klausul pertanggungan di dalam polis asuransi, seperti banjir, kebakaran dll, langsung dokumentasikan, baik berupa foto atau videokan. Kalau musibahnya besar, biasanya akan diliput wartawan. Simpan kliping korannya. Oh ya untuk foto harap setel tanggal pengambilan gambar yang benar, sesuai dengan hari kejadian. 
  2. Laporkan segera ke agen asuransi atau menghubungi via email di website. Jangan menunggu apalagi hingga seminggu, karena proses tuntutan paling lambat 3x24 jam (di asuransi rumah saya, tak tahu jika di asuransi rumah lain)
  3. Jika ada barang-barang yang rusak dan masuk dalam pertanggungan, sebaiknya juga difoto tersendiri dengan detil. Jika masih bisa diperbaiki, sebaiknya ke service resmi yang bisa mengeluarkan kwitansi pembayaran
  4. Berikan data dan informasi yang benar.


1 komentar untuk "Hal yang Harus Diperhatikan Jika Ikut Asuransi Rumah"