Memahami Arti Wakaf untuk Mendapat Aliran Pahala Hingga Akhirat
Anda sering mendengar istilah
wakaf ? Tapi sudah pahamkah artinya ?
Nah jika sudah paham apakah Anda memahaminya dengan detil ? Untuk menjawab
semua itu yuk simak ulasan berikut.
Selama ini arti wakaf masih sempit, sebatas
pada pemberian harta benda berupa tanah dan bangunan masjid atau sekolah saja.
Padahal, lebih dari itu, makna wakaf jauh lebih luas. Wakaf merupakan bentuk
sedekah jariyah dengan menyedekahkan harta untuk kepentingan dan kesejahteraan
masyarakat. Harta wakaf ini dikelola oleh Nazhir dan hasil pengelolaannya
diperuntukkan bagi masyarakat umum.
Harta wakaf nilainya tidak boleh
berkurang, kepemilikannya menjadi milik Allah SWT dengan atas nama umat. Itu
pula sebabnya harta wakaf tidak boleh diwariskan, dihibahkan atau dijual.
Ibadah wakaf ini sudah ada sejak
jaman Nabi Muhammad SAW mengacu pada beberapa hadist yang menceritakan kisah
Umar bin al-Khatthab yang mewakafkan tanah miliknya. Dalam hadist tersebut
diceritakan bahwa pada saat itu Umar memiliki tanah di Khaibar, lalu dia bertanya
pada Nabi dengan berkata: Ya Rasulullah, saya memperoleh tanah di Khaibar
dengan nilai yang tinggi dan belum pernah saya miliki sebelumnya. Untuk apakah
tanah tersebut saya gunakan?
Rasulullah SAW pun menjawab agar
tanah tersebut ditahan sumbernya dan menyedekahkan manfaatnya. Lalu Umar bin
al-Khatthab melaksanakannya. Tanah tersebut tidak boleh dijual, diwariskan, dan
diberikan. Manfaat dari harta tersebut diberikan Umar pada keluarga, fakir
miskin, memerdekakan budak, para musafir, para tetamu, dan dipergunakan di
jalan Allah SWT.
Keistimewaan wakaf
Sering disebutkan bahwa wakaf
merupakan ibadah yang istimewa karena pahala dari amalan ini akan terus
mengalir meskipun pewakaf sudah meninggal dunia. Tentu amalan ini tidak sama
dengan amalan lainnya seperti solat, zakat, sedekah, dan lainnya yang terputus
ketika sudah tidak di dunia lagi. Hal ini sesuai dengan penjelasan Nabi
Muhammad SAW dalam sebuah hadist. Nabi mengatakan bahwa, "jika anak adam
meninggal dunia, maka terputuslah amal ibadahnya kecuali tiga hal, yaitu
sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang soleh." (HR
Muslim, Abu Dawud, dan Nasa'iy). Banyak ulama meyakini bahwa yang dimaksud
sedekah jariyah pada hadist tersebut adalah berupa wakaf.
Selain itu, amalan wakaf ini
pahalanya dapat diatasnamakan orang lain. Misalnya seorang anak yang ingin
berwakaf untuk orang tuanya yang sudah meninggal dunia. Maksudnya agar orang
tuanya terus mendapat amal kebaikan. Hal ini diperbolehkan.
Syarat-syarat Wakaf
Menjalankan ibadah wakaf juga
harus mengikuti persyaratan yang ditetapkan agar ibadahnya sah.
1. Ada
pewakaf (wakif)
Melaksanakan ibadah wakaf harus
ada pewakaf. Menjadi wakif juga memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Orang yang berwakaf harus memiliki secara penuh harta tersebut, berakal,
baligh, serta mampu bertindak secara hukum. Tidak akan sah jika wakif merupakan
orang bodoh, orang gila, ataupun orang mabuk yang lemah ingatannya.
2. Harta
benda yang diwakafkan (mauquf alaih)
Harta yang akan diwakafkan juga
haruslah memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh syariah. Syaratnya adalah
mesti barang yang berharga, diketahui kadarnya, harta merupakan milik sah dari
pewakaf, dan harta tersebut tidak melekat pada harta lain alias berdiri
sendiri. Jika tidak diketahui jumlahnya maka pengalihan milik jadi tidak sah.
3. Penerima
manfaat wakaf (al-mauquf alaih)
Penerima wakaf ini punya dua
klasifikasi, yaitu penerima tertentu (mu'ayyan) dan tidak tertentu (ghaira
mu'ayyan). Penerima tertentu maksudnya adalah orang yang menerima manfaat
wakafnya jelas, boleh ssatu orang, dua orang, atau kelompok tertentu yang tidak
boleh dirubah. Sementara penerima yang tidak menentu maksudnya penerima
tersebut tidak jelas dan terperinci orangnya, bisa tempat ibadah, fakir miskin,
dan sebagainya. Serta biasanya manfaat wakaf ini ditujukan untuk kepentingan
agama Islam di jalan Allah SWT.
4. Ikrar
atau ucapan wakaf (sighah)
Sighah merupakan ucapan-ucapan
dalam berwakaf. Tidak hanya sekadar berwakaf, tetapi juga harus memenuhi
syarat-syarat seperti, ucapan tersebut harus mengandung kata yang maksudnya
merujuk pada kekekalan (ta'bid), tidak sah jika ucapan ada batas tertentu.
Kemudian, ucapan itu juga harus direalisasikan segera dan tidak disangkutkan
pada syarat tertentu. Ucapan yang diucapkan sifatnya pasti, tidak diikuti juga
oleh syarat yang membatalkannya.
Wakaf
barulah jika semua persyaratan tersebut dilengkapi. Harta benda yang sudah
diwakafkan tidak dapat lagi diambil oleh wakif. Karena, berdasarkan pada arti
wakaf tersebut disimpulkan bahwa harta tersebut sudah menjadi milik Allah SWT
dan penguasaan harta tersebut secara umum merupakan milik penerima wakaf.
Posting Komentar untuk "Memahami Arti Wakaf untuk Mendapat Aliran Pahala Hingga Akhirat"
Terimakasih sudah berkunjung
Silahkan berkomentar .
Mohon maaf komentar dimoderasi