Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memahami Arti Wakaf untuk Mendapat Aliran Pahala Hingga Akhirat


Anda sering mendengar istilah wakaf ? Tapi sudah pahamkah artinya  ? Nah jika sudah paham apakah Anda memahaminya dengan detil ? Untuk menjawab semua itu yuk simak ulasan berikut. 

Selama ini arti wakaf masih sempit, sebatas pada pemberian harta benda berupa tanah dan bangunan masjid atau sekolah saja. Padahal, lebih dari itu, makna wakaf jauh lebih luas. Wakaf merupakan bentuk sedekah jariyah dengan menyedekahkan harta untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Harta wakaf ini dikelola oleh Nazhir dan hasil pengelolaannya diperuntukkan bagi masyarakat umum.


Harta wakaf nilainya tidak boleh berkurang, kepemilikannya menjadi milik Allah SWT dengan atas nama umat. Itu pula sebabnya harta wakaf tidak boleh diwariskan, dihibahkan atau dijual. 

Ibadah wakaf ini sudah ada sejak jaman Nabi Muhammad SAW mengacu pada beberapa hadist yang menceritakan kisah Umar bin al-Khatthab yang mewakafkan tanah miliknya. Dalam hadist tersebut diceritakan bahwa pada saat itu Umar memiliki tanah di Khaibar, lalu dia bertanya pada Nabi dengan berkata: Ya Rasulullah, saya memperoleh tanah di Khaibar dengan nilai yang tinggi dan belum pernah saya miliki sebelumnya. Untuk apakah tanah tersebut saya gunakan?

Rasulullah SAW pun menjawab agar tanah tersebut ditahan sumbernya dan menyedekahkan manfaatnya. Lalu Umar bin al-Khatthab melaksanakannya. Tanah tersebut tidak boleh dijual, diwariskan, dan diberikan. Manfaat dari harta tersebut diberikan Umar pada keluarga, fakir miskin, memerdekakan budak, para musafir, para tetamu, dan dipergunakan di jalan Allah SWT.

Keistimewaan wakaf
Sering disebutkan bahwa wakaf merupakan ibadah yang istimewa karena pahala dari amalan ini akan terus mengalir meskipun pewakaf sudah meninggal dunia. Tentu amalan ini tidak sama dengan amalan lainnya seperti solat, zakat, sedekah, dan lainnya yang terputus ketika sudah tidak di dunia lagi. Hal ini sesuai dengan penjelasan Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist. Nabi mengatakan bahwa, "jika anak adam meninggal dunia, maka terputuslah amal ibadahnya kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang soleh." (HR Muslim, Abu Dawud, dan Nasa'iy). Banyak ulama meyakini bahwa yang dimaksud sedekah jariyah pada hadist tersebut adalah berupa wakaf.

Selain itu, amalan wakaf ini pahalanya dapat diatasnamakan orang lain. Misalnya seorang anak yang ingin berwakaf untuk orang tuanya yang sudah meninggal dunia. Maksudnya agar orang tuanya terus mendapat amal kebaikan. Hal ini diperbolehkan.

Syarat-syarat Wakaf
Menjalankan ibadah wakaf juga harus mengikuti persyaratan yang ditetapkan agar ibadahnya sah.
1.       Ada pewakaf (wakif)
Melaksanakan ibadah wakaf harus ada pewakaf. Menjadi wakif juga memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Orang yang berwakaf harus memiliki secara penuh harta tersebut, berakal, baligh, serta mampu bertindak secara hukum. Tidak akan sah jika wakif merupakan orang bodoh, orang gila, ataupun orang mabuk yang lemah ingatannya.
2.       Harta benda yang diwakafkan (mauquf alaih)
Harta yang akan diwakafkan juga haruslah memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh syariah. Syaratnya adalah mesti barang yang berharga, diketahui kadarnya, harta merupakan milik sah dari pewakaf, dan harta tersebut tidak melekat pada harta lain alias berdiri sendiri. Jika tidak diketahui jumlahnya maka pengalihan milik jadi tidak sah.
3.       Penerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih)
Penerima wakaf ini punya dua klasifikasi, yaitu penerima tertentu (mu'ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu'ayyan). Penerima tertentu maksudnya adalah orang yang menerima manfaat wakafnya jelas, boleh ssatu orang, dua orang, atau kelompok tertentu yang tidak boleh dirubah. Sementara penerima yang tidak menentu maksudnya penerima tersebut tidak jelas dan terperinci orangnya, bisa tempat ibadah, fakir miskin, dan sebagainya. Serta biasanya manfaat wakaf ini ditujukan untuk kepentingan agama Islam di jalan Allah SWT.
4.       Ikrar atau ucapan wakaf (sighah)
Sighah merupakan ucapan-ucapan dalam berwakaf. Tidak hanya sekadar berwakaf, tetapi juga harus memenuhi syarat-syarat seperti, ucapan tersebut harus mengandung kata yang maksudnya merujuk pada kekekalan (ta'bid), tidak sah jika ucapan ada batas tertentu. Kemudian, ucapan itu juga harus direalisasikan segera dan tidak disangkutkan pada syarat tertentu. Ucapan yang diucapkan sifatnya pasti, tidak diikuti juga oleh syarat yang membatalkannya.

Wakaf barulah jika semua persyaratan tersebut dilengkapi. Harta benda yang sudah diwakafkan tidak dapat lagi diambil oleh wakif. Karena, berdasarkan pada arti wakaf tersebut disimpulkan bahwa harta tersebut sudah menjadi milik Allah SWT dan penguasaan harta tersebut secara umum merupakan milik penerima wakaf.

Posting Komentar untuk "Memahami Arti Wakaf untuk Mendapat Aliran Pahala Hingga Akhirat"