Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penyandang Disabilitas dan Hak Mendapatkan Pendidikan


Penyandang disabilitas atau kaum yang memiliki keterbatasan atau kemampuan di sejumlah tempat kadang masih dianggap sebelah mata atau sepele. Tak jarang mereka dianggap adalah kaum yang tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga dianggap tidak mampu melakukan berbagai hal karena keterbatasan itu. Banyak ketidakadilan yang diterima penyandang disabilitas.

Padahal jika mereka mau membuka mata dan melihat lebih jauh, banyak penyandang disabilitas yang berpretasi dan bisa mandiri meski dengan segala keterbatasan misalnya cacat fisik. Contoh paling nyata bisa dilihat di ajang olahraga para games yang seluruh pesertanya adalah kaum disabilitas. Ajang itu saja sudah cukup menunjukan jika mereka adalah orang yang sama dengan manusia normal meski memiliki keterbatasan.


Ya, seperti manusia normal lainnya kaum disabilitas juga punya hak yang sama. Bahkan pemerintah sendiri telah membuat Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/UN CRPD) pada tahun 2011 melalui UU Nomor 19 Tahun 2011.

Berikut diantaranya hak penyandang disabilitas :
1. Persamaan dan Nondiskriminasi
Penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama atau kesetaraan dengan seluruh umat manusia di hadapan dan di bawah hukum, mereka berhak untuk mendapatkan perlindungan dan manfaat hukum yang setara.

2. Aksesibilitas
Aksesibilitas berupa kemudahan yang disediakan oleh Negara bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan yang setara terhadap fasilitas dan layanan lainnya yang terbuka atau tersedia untuk publik.

Setiap penyandang disabilitas berhak untuk memiliki hak aksesibilitas agar penyandang disabilitas mampu hidup secara mandiri dan berpartisipasi secara penuh dalam semua aspek kehidupan. Contohnya seperti negara memberikan fasilitas gedung, jalan, sarana transportais, informasi, komunikasi, sekolah, tempat kerja dan layanan medis serta layanan lainnya.

3. Hak untuk Hidup
Sama halnya dengan warga negara normal lainnya, penyandang disabilitas juga memiliki hak kesempatan hidup yang sama, yakni tidak dirampas nyawanya, mendapatkan perawatan dan pengasuhan, bebas dari penelantaran, bebas dari ancaman serta bebas dari berbagai penyiksaan serta perlakuan yang tidak manusiawi serta merendahkan martabat manusia.

4. Peningkatan kesadaran
Masih dipandangnya sebelah mata para penyandang disabilitas ini di banyak daerah di Indonesia tidak terlepas dari kurangnya pengetahuan dan sosialisasi di masyarakat. Sehingga sering terjadi kasus-kasus disabilitas seperti dalam pendidikan dan fasilitas umum.

5. Kebebasan dari Eksploitasi, Kekerasan dan Pelecehan
Hal ini penyandang disabilitas harus dilindungi oleh hukum dan dapat menggunakan semua hukum dan berpartisipasi dalam semua tahap proses dan prosedur hukum dasar kesetaraan dengan orang lain dalam masyarakat.

Semua hak bagi penyandang disabilitas itu memang penting, tapi ada yang menurut saya juga sangat penting yakni hak mendapatkan pendidikan. Ya, keadilan pendidikan untuk kaum disabilitas harus ada dan tidak bisa ditawar.

Miris banget ketika saya pernah membaca berita tentang keluhan orang tua yang anaknya menyandang disabilitas, tapi malah ditolak masuk sekolah umum hanya karena anaknya cacat kaki. Sang anak malah disuruh masuk sekolah luar biasa dengan alasan keterbatasan tenaga pendidikan dan prasana pendukung bagi penyandang disabilitas di sekolah umum.

Padahal hak memperoleh pendidikan secara khusus diamanatkan dalam Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan :
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.

Kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional khususnya pada pasal 31 ayat (2) Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.

Okelah sekolah luar biasa atau SLB adalah hak Penyandang Disabilitas, namun bukanlah satu-satunya pilihan bagi penyandang disabilitas untuk menempuh pendidikan. Akan tetapi adalah salah satu pilihan saja apabila mereka menghendaki. Intinya mereka bisa sekolah di sekolah umum.

Dalam konteks keadilan pendidikan untuk kaum disabilitas ini adalah peran serta pemerintah seharusnya benar-benar mempersiapkan lembaga pendidikan pada semua jenjang agar sepenuhnya dapat melaksanakan pendidikan inklusi, sehingga penyandang disabilitas dapat masuk ke semua jenjang pendidikan sesuai dengan pilihannya.

Semoga ke depannya penyandang disabilitas bisa mendapatkan hak yang sama dalam pendidikan, sehingga mereka bisa berkembang, berprestasi dan berkarir seperti halnya manusia normal lainnya.

Oh ya, dalam rangka Hari Pendidikan 2 Mei pada beberapa hari lagi, yuk tunjukan kepedulian kepada penyandang disabilitas di sekitar Anda. Kepedulian kecil seperti memberikan bingkisan berupa alat-alat pendidikan misalnya atau kebutuhan mereka, tentu suatu kebahagiaan tersendiri. Atau jika bingung silahkan pilih di Iprice, karena banyak aneka barang yang bisa menjadi pilihan. Selamat berbelanja dan berbagi ya. Selamat Hari Pendidikan Nasional.

Posting Komentar untuk "Penyandang Disabilitas dan Hak Mendapatkan Pendidikan "