Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ibadah Haji Tenang Karena Dilindungi Asuransi


Semua umat muslim pasti ingin melaksanakan rukun Islam ke 5, yakni ibadah haji setidaknya ibadah umroh. Banyak orang yang berebut ingin segera bisa naik haji, tapi karena keterbatasan kuota akhirnya mereka memilih ibadah umroh. 

Minat dan kebutuhan masyarakat yang beribadah haji dan umroh, melahirkan banyak usaha penyelenggaraan umroh dan ibadah haji plus. Biaya yang tinggi bukan halangan bagi mereka yang ingin beribadah ke tanah suci. 

Sayangnya, kadang banyak calon jemaah haji atau umroh yang mampu membayar biaya perjalanan haji tapi enggan untuk membeli polis asuransi perjalanan ibadah haji . Karena kadang asuransi untuk jemaah tidak ditanggung atau tidak termasuk dalam biaya yang mereka setorkan kepada jasa penyelenggaraan umroh atau haji ONH plus.

Bahkan jemaah haji yang berangkat melalui pemerintah atau departemen agama hanya ditanggung asuransi meninggal dunia dan kecelakaan tetap saja dan dengan nilai yang rendah. Padahal untuk kenyamanan dan ketenangan selamat perjalanan ibadah haji ataupun umroh, jemaah haji sebaiknya juga memiliki atau membeli polis asuransi perjalanan ibadah haji.

Saat ini banyak sekali perusahaan asuransi yang menawarkan polis untuk ibadah haji dan umroh. Bagi Anda yang berencana melaksanakan ibadah haji atau umroh, mungkin bisa melihat atau mensurvei sejumlah perusahaan asuransi sesuai kebutuhan.

Misalnya di Futuready.com Anda bisa memilih asuransi perjalanan sesuai kebutuhan. Di sana tersedia berbagai premi dimulai dari Rp 60.750. Seperti di Adira, saat melakukan perjalanan, Anda dijamin biaya pelayanan medis di luar negeri hingga Rp 1,35 milyar. NIilai yang sama untuk cacat tetap, meninggal dan karena kecelakaan. 

Anda juga dijamin hingga Rp 3,3 juta untuk kehilangan dokumen dan dijamin hingga Rp 6,75 juta untuk penundaan perjalanan serta ganti rugi hingga Rp 67,5 juta karena pembatalan perjalanan. Polis ini menjamin tertanggung hingga usia 80 tahun.

Untuk proses klaim juga cukup mudah, yakni segera menghubungi nomor darurat  Adira apabila Anda memerlukan informasi darurat dalam perjalanan.  Kemudian informasi yang dibutuhkan saat Klaim antara lain :
  • Nomor Identitas atau Nomor Polis
  • Nama Lengkap Tertanggung
  • Penyebab Kejadian
  • Lokasi & Nomor Telepon
  • Detail kelengkapan Klaim, ada dalam wording polis yang diterima oleh tertanggung
Sementara di AIG, Anda bisa membeli premi dimulai dari 63.000. Jaminannya meliputi :
  • Jaminan biaya medis untuk di luar negeri mencapai Rp 6 milyar
  • Jaminan untuk perjalanan yang tertunda mencapai Rp 1,2 juta untuk per 6 jam
  • Santunan meninggal dunia mencapai karena kecelakaan mencapai Rp 1,2 milyar
  • Ganti rugi untuk kehilangan bagasi mencapai Rp 30 juta
  • Ganti rugi mencapai Rp 18 juta untuk kehilangan dokumen
  • Selain itu juga ada layanan travel guard 24 jam selama dalam perjalanan
Syarat dan ketentuan untuk polis ini antara lain :
Perlindungan ini dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) serta warga negara Asing (WNA) yang memiliki KITAS/KIMS dengan Batasan usia sesuai berikut:

Dewasa : 18 – 84 tahun
Anak : 14 hari – 17 tahun

  • Bila tertanggung berusia 75 tahun keatas manfaat jika tidak dapat melakukan perjalanan (sebelum keberangkatan) dan biaya medis serta biaya terkait medis akan dibatasi hingga 50%, sedangkan semua manfaat lain akan tetap 100%.
  • Periode pertanggungan maksimum untuk setiap perjalanan adalah 183 hari.
  • Perlindungan akan diberikan untuk perjalanan yang dimulai di Indonesia dan kembali ke Indonesia.
  • Polis akan diperpanjang secara otomatis tanpa tambahan biaya jika terjadi:
  • Pemogokan yang tidak terduga, cuaca buruk, atau kerusakan mekanis dari alat transportasi yang dijamin yang menyebabkan Anda harus memperpanjang perjalanan Anda selama maksimal 10 hari berturut-turut.
  • Anda dirawat di rumah sakit atau dikarantina dengan alasan yang dijamin dalam polis selama maksimal 30 hari berturut-turut.
Namun ada pengecualian yang harus diperhatikan antara lain :
  • Setiap sakit, penyakit atau kondisi lain, termasuk gejala daripadanya yang sudah diderita sebelumnya dan kondisi bawaan lahir.
  • Bunuh diri atau menyakiti diri sendiri.
  • Perang yang dideklarasikan atau tidak.
  • Kegiatan kedirgantaraan.
  • Berpartisipasi dalam olahraga ekstrim.
  • Bepergian bertentangan dengan saran dari seorang praktisi medis.
  • Kondisi kehamilan dan setelah melahirkan.
  • Setiap kerugian, cedera dan kerusakan yang diderita langsung maupun tidak langsung oleh kegiatan terorisme.
  • Kami tidak dapat memberikan jaminan apapun untuk kerugian, cidera, kerusakan atau tanggung jawab hukum yang timbul secara langsung atau tidak langsung dari perjalanan di, menuju atau melalui Afghanistan, Kuba, Republik Demokratik Kongo, Iran, Irak, Liberia, Crimea region dari Ukraina, Sudan atau Suriah dan negara-negara yang dikenai sanksi ekonomi.
Nah, kemanapun perjalanan Anda sebaiknya lengkapilah dengan asuransi perjalanan demi kenyamanan dan ketenangan selama perjalanan. 






1 komentar untuk "Ibadah Haji Tenang Karena Dilindungi Asuransi "