Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Melakukan Likuidasi dengan Indonesia Law Firm


Perkembangan dalam dunia bisnis tidak serta merta selalu berjalan dengan mulus. Perusahaan harus mengambil kebijakan yang tepat menggunakan jasa Indonesia Law Firm untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum kedepannya dikarenakan bisnis yang dijalankan tidak mampu bergerak lebih lanjut lagi, salah satunya melalui likuidasi sebagaimana sesuai dengan judul artikel ini. 
Likuidasi merupakan pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham. Definisi ini merupakan definisi yang diberikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI. Berdasarkan research lebih lanjut, likuidasi bukanlah bentuk dari pembubaran.  Namun, likuidasi itu merupakan bagian dari pembubaran suatu perusahaan. 

Undang-Undang Mengenai Likuidasi
Mengenai hal-hal tentang likuidasi diatur dalam Pasal 147 sampai dengan Pasal 152 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroaan Terbatas atau sering disebut dengan UU PT. Sebelum membahas likuidasi lebih lanjut, mari kita lihat apa saja yang membuat perusahaan melakukan pembubaran. Menurut Pasal 142 ayat (1) UUPT, pembubaran perusahaan terjadi karena:
1.    Keputusan para pemegang saham dalam RUPS;
2.    Jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan anggaran dasar perusahaan, telah berakhir;
3.    Keputusan berdasarkan penetapan dari pengadilan;
4.    Pencabutan kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang memiliki kekuatan hukum tetap, harta pailit perusahaan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
5.    Harta pailit perusahaan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam UU tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang;
6.    Dicabutnya izin usaha perusahaan sehingga mewajibkan perusahaan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Indonesia Law Firm Membantu Hal-Hal tentang Likuidasi
Dalam hal terjadinya pembubaran perusahaan, maka wajib diikuti oleh likuidasi. Likuidasi pada faktanya di lapangan dilakukan oleh likuidator. Likuidator bisa menggunakan pihak di luar perusahaan sendiri dan bisa menggunakan bagian dari perusahaan sendiri. Likuidator yang menggunakan pihak di luar perusahaan (Dalam hal ini likuidator ditentukan melalui RUPS) dapat menggunakan seseorang yang sudah profesional dalam menangani likuidasi, seperti konsultan ataupun pihak-pihak yang tergabung dalam Indonesia Law Firm. Indonesia Law Firm adalah Firma Hukum yang terdiri dari orang-orang dengan keahlian hukum di bidangnya masing-masing, seperti di bidang perusahaan khususnya dalam menangani likuidasi.
Pada faktanya di lapangan, banyak perusahaan yang menggunakan Indonesia Law Firm sebagai likuidator untuk mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan yang dialami pada saat tahap likuidasi sedang berlangsung. Dalam hal likuidator akan membentuk tim untuk membantu proses likuidasi. Kemudian, likuidator yang berasal dari perusahaan adalah seorang direksi yang menjabat dalam perusahaan tersebut. Hal-hal tentang likuidasi melalui beberapa tahapan. Berikut adalah beberapa tahapan yang perlu diperhatikan dalam likuidasi:

1.    Pemberitahuan Pembubaran
Pada tahapan ini, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari likuidator wajib memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran dengan cara mengumumkan pembubaran perusahaan melalui surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia atau BNRI serta pemberitahuan kepada Menteri untuk dicatat bahwa perusahaan sedang dalam proses likuidasi (hal ini dapat menggunakan jasa Notaris). Dalam pemberitahun ini disebutkan hal-hal yang memuat, seperti dasar hukum pembubaran, nama dan alamat likuidator, tata cara pengajuan tagihan dan jangka waktu pengajuan tagihan.

2.    Rencana Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi
Pada tahapan ini likuidator melakukan pemberesan atas harta kekayaan perusahaan, seperti pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang perseorangan, pengumuman dalam surat kabar dan BNRI mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi, pembayaran kepada para kreditor, pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham, dan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan. Dalam hal ini, likuidator bertindak untuk menjual seluruh aset. Apabila perusahaan memiliki utang yang lebih besar dari hasil penjualan aset, maka likuidator wajib mengajukan permohonan pailit atas perusahaan kecuali pemberesan atas utang disetujui untuk dilakukan di luar proses kepailitan.

3.    Pengumuman Hasil Proses Likuidasi
Pada tahap ini likuidator yaitu Indonesia law firm harus memastikan terlebih dahulu apakah terdapat keberatan dari kreditor sejak pengumuman pembubaran diumumkan. Jika tidak ada, maka likuidator menyampaikan kepada RUPS atas pertanggungjawaban likuidasi yang dilakukan dan kemudian diterima oleh RUPS. Setelah itu likuidator mengumumkan melalui surat kabar atas hasil likuidasi dan dilanjutkan dengan pemberitahuan kepada Menteri bahwa proses likuidasi sudah berakhir. Kemudian Menteri mencatat bahwa berakhirnya status badan hukum perusahaan dan menghapus nama perusahaan dari daftar perusahaan dengan adanya pengumuman melalui BNRI.

Demikianlah penjelasan mengenai bagaimana melakukan likuidasi dengan Indonesia Law Firm.  Semoga dapat menambah wawasan mengenai bagaimana seharusnya perusahaan bersikap atau menghadapi permasalahan hukum. Daud Silalahi & Lawencon Associates (DSLA) adalah salah satu law firm terpercaya yang berdiri sejak 1999. Sejak itu DSLA sudah membantu berbagai perusahaan ketika berhadapan dengan permasalahan hukum dan terus berkembang hingga kini dalam menyediakan jasa hukum. 

Posting Komentar untuk "Melakukan Likuidasi dengan Indonesia Law Firm"