Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mudah Lapor SPT Melalui E-Filing




Pernahkah Anda melakukan pengurusan dokumen atau melaporkan berkas administrasi yang harus datang ke kantornya langsung ? Ribet, capek, butuh waktu dan kesabaran ? Iya. Saya juga dulu sering mengeluh jika harus berurusan dengan berbagai hal yang menyangkut surat menyurat dan administrasi.

Namun sekarang sejak semuanya serba online, saya sangat terbantu dan dimudahkan. Salah satunya adalah pelayanan dari Kantor Pelayanan pajak yang memberikan layanan lapor SPT online karena lebih cepat dan praktis. 

Seperti yang diketahui, baru-baru ini Pemerintah telah mengeluarkan aplikasi pajak online e-filling yang bisa diunduh di Playstore. Dengan tersedianya aplikasi pembayaran pajak secara online, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Nah, bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara lapor SPT menggunakan aplikasi E-filing, simak langkah-langkahnya berikut ini.  

Buat Akun EFIN

Untuk bisa membuat akun EFIN Anda hanya perlu mengunjungi situs pajak.go.id dan unduh formulir pengajuan EFIN. Cetak formulir tersebut dan isi dengan cermat, lalu bawa formulir tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk di verifikasi oleh petugas. Lampirkan pula KTP dan NPWP beserta fotocopy-nya. 

Setelah ini, Anda akan menerima EFIN dari petugas untuk bisa melanjutkan proses pendaftaran selanjutnya. Bagi wajib pajak yang sudah pernah lapor pajak sebelumnya dan lupa dengan nomor ini maka bisa menelepon ke 1500200 atau mengeceknya di email dan search EFIN agar lebih cepat. 

Registrasi akun
Setelah mendapatkan nomor identitas pajak online atau EFIN, maka langkah selanjutnya Anda perlu meregistrasi akun terlebih dahulu. Caranya sangatlah mudah, Anda hanya perlu mengunjungi situs djponline.pajak.go.id lalu klik ‘Belum Registrasi’. 

Kemudian masukkan EFIN, NPWP dan kode keamanan yang muncul dan klik ‘Submit’. Jika proses registrasi yang Anda lakukan berhasil, DJP akan mengirimkan e-mail untuk mengaktivasi akun dan klik link tersebut. 

Lapor pajak dan unggah SPT
Langkah terakhir ialah mengisi SPT di website DJP online dengan mengunjungi situsnya dan login menggunakan EFIN dan NPWP yang sudah didaftarkan. Kemudian pilih e-filling dan klik Daftar SPT – Buat SPT. Tiga pilihan SPT yaitu 1770-SS, 1770-S dan 1770 akan muncul, pilih sesuai jumlah pendapatan per tahun dan kriteria lainnya. Jika selama ini bingung menentukan besaran pajak yang harus dibayar, maka Anda bisa coba gunakan aplikasi BukuKas. Aplikasi keuangan BukuKas akan membantu mencatat pendapatan secara tepat dan akurat. 

Bagi Anda yang memiliki penghasilan di bawah 60 juta per tahun pilih 1770-SS. Wajib pajak dengan ciri memiliki penghasilan di atas 60 juta, menjadi karyawan di lebih dari satu perusahaan dan memiliki penghasilan yang dikenai pajak final pilih 1770-S. Sedangkan 1770 khusus wajib pajak yang memiliki usaha sendiri dan menjadi karyawan di perusahaan lain. Selain itu juga memiliki penghasilan yang menyelenggarakan pembukuan, memiliki tambahan penghasilan sewa, royalti atau warisan. 

Setelah selesai isi SPT tersebut klik ‘Di sini’ untuk mendapatkan kode verifikasi, lalu klik Simpan. Lapor SPT online selesai dan bukti lapor akan dikirimkan melalui email. Lapor SPT online sepenuhnya hadir untuk memberikan kemudahan untuk mereka yang tidak bisa datang secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. 

Perlu diketahui, kebanyakan UMKM masih merasa kesulitan untuk melaporkan pajak karena tidak mengetahui dengan jelas berapa penghasilannya. Nah, untuk itu Anda perlu menggunakan aplikasi BukuKas yang bisa menghitung Pendapatan Kena Pajak (PKP) dengan cepat dan tepat. Dengan aplikasi ini, keuangan usaha Anda pun lebih mudah diatur sehingga usaha pun bisa tumbuh lebih optimal. Semoga informasi di atas membantu dan bermanfaat!

Posting Komentar untuk "Cara Mudah Lapor SPT Melalui E-Filing"