Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Skema Pengajuan Klaim Melalui Broker Asuransi




Memiliki asuransi baru akan terasa manfaatnya saat terjadi peristiwa dan ingin mengajukan klaim. Broker asuransi dapat membantu proses pengajuan klaim karena broker pada prinsipnya menjadi pihak penghubung antara klien (pihak tertanggung) dengan pihak perusahaan asuransi (pihak penanggung).


Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 70/ POJK.05/ 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilaian Kerugian Asuransi, secara jelas tertulis mengenai mekanisme kebijakan asuransi dan aturan pengguna asuransi, perusahaan asuransi serta broker asuransi, termasuk tentang bagaimana pengajuan klaim kepada perusahaan asuransi melalui broker asuransi. Secara umum, skema pengajuan klaim melalui perusahaan broker asuransi adalah sebagai berikut :
  •  Pihak tertanggung mendatangi perusahaan broker asuransi terlebih dahulu untuk mendapatkan placing slip. Dengan adanya placing slip ini, maka pengisian form aplikasi sudah tidak diperlukan karena broker asuransi sudah mengantongi hasil survey sebagai pedoman kerjanya.
  •  Broker asuransi akan langsung bekerja setelah placing slip diserahkan oleh tertanggung. Dengan proses ini, maka waktu untuk urusan klaim dan hal lain terkait masalah antara pihak tertanggung dan penanggung bisa menjadi lebih singkat.  

    Jika ingin membeli asuransi bisnis dimana salah satu pertimbangannya adalah layanan bantuan dalam kelancaran proses pengajuan klaim asuransi, pilihlah perusahaan broker asuransi yang memiliki kinerja profesional dan kredibilitas yang baik di industry asuransi.Salah satu perusahaan broker asuransi dengan kredibilitas baik yang bisa menjadi pilihan adalah Marsh Indonesia yang sudah melayani ribuan perusahaan di Indonesia sejak tahun 1983. 



    Tidak hanya membantu dalam mengidentifikasi risiko bisnis dan memberikan pilihan produk asuransi yang tepat kepada pengusaha,  Marsh Indonesia juga memberikan layanan konsultasi risiko di berbagai industri, dan layanan proses klaim.Sudah banyak perusahan-perusahaan di Indonesia yang dibantu proses klaim-nya oleh Marsh Indonesia dengan hasil yang memuaskan dan dapat melindungi bisnis perusahaan. Karena manfaat dari memiliki produk asuransi adalah untuk memberikan proteksi terbaik bagi bisnis dan kelancaran bisnis perusahaan dari risiko kerugian secara finansial.


Posting Komentar untuk "Skema Pengajuan Klaim Melalui Broker Asuransi"